Home » » Efektifkah Perpres No.70 Tahun 2012 dalam mencegah korupsi?

Efektifkah Perpres No.70 Tahun 2012 dalam mencegah korupsi?

Seperti yang kita tau, kasus korupsi yang ada di Indonesia sering terjadi melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa. Menurut Presiden SBY, pada sektor ini banyak koruptor yang mencari menggelembungkan anggaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sedangkan menurut Johan Budi SP, juru bicara KPK mengatakan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah suatu sektor yang rawan terjadinya praktek tindak pindana korupsi. Terbukti mayoritas kasus yang ditangani oleh KPK berasal dari pengadaan barang dan jasa. Dia juga mengatakan kasus yang ada pada KPK sekarang ini, 60% sd 70% adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Untuk langkah kongkritnya dalam penanggulangan masalah korupsi tersebut, Presiden menerbitkan sebuah aturan baru berupa Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo mengatakan ini bertujuan untuk menghilangkan bottlenecking dan multitafsir yang mebuat penyerapan anggaran terlambat, serta untuk memeperjelas arah kebijakan pengadaan.

Dalam Perpres ini mewajibkan setiap Kementrian/ Lembaga agar melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelakasanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), memperluas jaringan e-katalog untuk barang-barang yang spek dan harganya umum dan jelas dipasaran, serta menaikkan nilai pengadaan barrang langsung untuk barang atau pekerjaan konstruksi sd Rp 200juta, yang sebelumnya Rp 100 juta.

Juga menurut Agus Raharjo, Perpres ini juga memperjelas dan menghilangkan ketentuan-ketentuan yang multi tafsir. Perpres ini juga memperjelas keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP), memperjelas tugas dan kewenangan Ketua serta Pokja ULP, serta memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk menegaskan bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran.

Sementara disisi lain, masih ada nada pesimis dari Koordinator Investigasi Advokasi Forum Indonesia untuk transpaarasi anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi. Menurutnya pencegahan korupsi di Indonesia oleh pemerintah, dengan mengeluarkan berbagai macam aturan bukanlah suatu tindakan yang efektif, dimana nantinya aturan-aturan ini akan dimandulkan oleh aparat pemerintah itu sendiri, sehingga tidak berfungsi sesuai dengan semangat peraturan tersebut. "Tidak efektif karena nanti peraturan tersebut juga mandul akibat aparat pemerintah itu sendiri", kata Uchok.

Kita lihat saja nanti, seberapa efektifkah Perpres No.70 Tahun 2012 dalam mencegah korupsi?

Bahan Bacaan : Warta BPK, Edisi 8 - Vol Agustus 2012.
Share this article :

3 comments:

  1. Hehehe...maaf OOT....
    Hadir di sini....dalam rangka KUMBAL...
    Salam kenal mas.....
    BTW Blognya keren mas....mantapp

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ah.. Biasa aj kok mas, bagusan lagi blog nya mas, barusan saya baca blog mas tentang Latihan ngetik cepat.. Cuman jaringan disini lagi lemot bgt, jadi saya belum bisa donlot, lumayan lah, kl ngetiknya udah kebut, kerjaan makin lain, blogger tambah seru. Eh iya, ternyata kita sama usernya mas kolis juga ya.. Hehehe..

      Eh iya, google friend connect ga di pasang ya mas? Saya mo follow..

      Delete
    2. Ada tuh di bawah postingan di Subscribe...

      Delete

 
Admin : G+ | Setting | Post | Inbox
Copyright © 2013. Blog Bandaro - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger